Bismillah

Apa kata Mereka tentang Al Jazirah Herbal?

  • AL JAZIRAH HERBAL, mengutamakan kepuasan konsumen, dapat dipercaya. terbukti: waktu Saya memesan obat lewat TIKI. Barang cepat diantar dan sampai ke tujuan. Padahal Saya belum transfer uang sama sekali-Bpk. Hendy, Bandung
  • Alhamdulillah begitu Saya mengkonsumsi Produk Herbal (OBAHAMA) memang manjur, terutama habbatussauda, mahkota dewa, Sari Kurma, Minyak Zaitun dan masih banyak lagi khasiat yang lainnya-Bpk. Kartono, Jakarta
  • Sejak putri saya mengkonsumsi Habbatussauda haidnya menjadi teratur. terus terang saya agak kuatir dengan keadaan anak saya dulu. tapi kini saya tenang dan merasa mantap mengkonsumsi habbatussauda, karena Habbatussauda alami sehingga aman digunakan dalam janka waktu panjang-Ibu Lilyana Fikri, Jakarta
  • Saya ingin bercerita sedikit setelah saya mengkonsumsi habbatusauda. dulu sebelum mengkonsumsi saya sering merasa lemah dan cepet capek. selain itu saya juga memiliki penyakit susah buang air besar dan perut yang sensitif terhadap makanan suka merasa kembung dan mulaes2. Alhamdulillah setelah saya mengkonsumsi habbatussauda selama 3 minggu, saya merasa banyak perubahan yang terjadi dalam tubuh saya. badan serasa segar dan tidak mudah capek!!! di tambah buang air besar menjadi lancar lancar, perut yang biasa kembung dan mules2 sudah tidak terasa. dan yang paling dahsyatnya saya sering tidur larut malam bahkan sampe pagi, alhamdulillah tidak terserang penyakit dan badan merasa segar sewaktu bangun walaupun tidur cuma sebentar.-Sdr. Rezki Putra, Jakarta
CALL NOW 021 947 056 03 OR 0813 830 810 21
Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

install windows ana-moslem airsoft gun airsoft gun

Senyum Jenazah Para Mujahidin

HUKUM BEROBAT KEPADA DUKUN

Posted by Admin | 1/30/2008 05:23:00 pm



HUKUM BEROBAT KEPADA DUKUN


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta.



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya menikah dengan seorang gadis yang ditinggal mati ibunya serta tidak berpendidikan. Pernikahan ini dilaksanakan pada Idul Fitri tahun 1403H. Di permulaan bulan Dzulhijjah, ia menderita penyakit kejiwaan dengan cara menangis, menangis keras, dan terkadang (suaranya) meninggi hingga berupa teriakan dan ratapan. Lalu ayahnya menjemputnya ke rumahnya dan mendatangkan dukun untuk mengobatinya. Lalu dukun itu mengobatinya dengan asap-asap yang berbau busuk. Dukun itu memerintahkan untuk menahannya (memasungnya) selama bulan Muharram di kamar yang gelap dan mereka menamakan pengobatan ini 'al-hajabah'. Semua ini terjadi tanpa persetujuan saya. Lalu dia sembuh dan tinggal di rumah keluarganya selama dua bulan, Shafar dan Rabi'ul Awal. Lalu ia kembali ke rumah saya dia awal bulan Rabi'uts Tsani, lalu kumat lagi penyakitnya. Sekarang saya mengobatinya kepada dokter spesialis jiwa (psikolog) yang mengobatinya dengan Al-Qur'an dan do'a-do'a yang matsur ditambah pengobatan lainnya, namun keluarganya tidak puas dan ingin mengobatinya kepada salah seorang dukun. Keluarganya menghalangi saya membacakan Al-Qur'an atasnya apabila penyakitnya kumat. Karena sang dukun memberitahukan mereka bahwa sayalah penyebab bertambah parah penyakitnya, karena saya membacakan Mu'awwidzatain dan ayat Kursi kepadanya. Bagaimanakah sikap yang harus saya ambil, apabila ayahnya membawanya ke dukun yang lain ? Saya mengharap bantuan dengan memberikan jawaban secepat mungkin.

Jawaban
Anda telah melakukan yang terbaik dengan mengobatinya memakai ayat-ayat Al-Qur'an dan meruqyahnya dengan do'a-do'a Nabi yang ma'tsur. Akan tetapi haram hukumnya berduaan laki-laki bukan mahram yang meruqyah dengan istri anda. Haram atasnya (istri anda) membuka auratnya di hadapannya raqi yang bukan mahramnya atau meletakkan tangannya (raqi) atas istri anda. Andaikan langsung anda yang mengobatinya, atau salah seorang mahramnya, niscaya lebih terjaga. Kami berpendapat agar anda mengobatinya juga di rumah sakit dan seumpanya kepada dokter spesialis jiwa, sesungguhnya dia ahli dalam bidang pengobatan penyakit ini.

Adapun membawanya ke dukun-dukun dan pergi besamanya kepada mereka untuk pengobatan jelas dilarang berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Siapa yang mendatangi peramal/dukun, lalu bertanya kepadanya tentang sesuatu, niscaya shalatnya tidak diterima selama empat puluh hari". [1]

Dan karena sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Siapa yang mendatangi dukun, lalu membenarkan ucapannya, berarti ia telah kufur dengan apa yang diturunkan kepada Muhammad".[2]

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan taufiq kepada semuanya untuk mengikuti kebenaran, berpegang dengannya dan meninggalkan menyalahi kebenaran.

Semoga rahmat dan kesejahteraan Allah tercurah atas Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.

[Majalah Al-Buhuts Al-Islamiyah No. 26, hal 118-119 & Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini dkk, Penerbit Darul Haq]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Muslim, kitab As-Salam 2230
[2]. Hadits Riwayat At-Tirmidzi, kitab Ath-Thaharah 135, Ibnu Majah, kitab Ath-Thaharah 639, Ahmad dalam Al-Musnad 9252

BACA JUGA...



Widget by Scrapur

Komentar :

ada 0 comments ke “HUKUM BEROBAT KEPADA DUKUN”

Post a Comment

Berikan Komentar Anda

Berita Hangat...

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Pemesanan Produk (sertakan nomor HP Anda agar bisa dihubungi)

Free chat widget @ ShoutMix