Bismillah

Apa kata Mereka tentang Al Jazirah Herbal?

  • AL JAZIRAH HERBAL, mengutamakan kepuasan konsumen, dapat dipercaya. terbukti: waktu Saya memesan obat lewat TIKI. Barang cepat diantar dan sampai ke tujuan. Padahal Saya belum transfer uang sama sekali-Bpk. Hendy, Bandung
  • Alhamdulillah begitu Saya mengkonsumsi Produk Herbal (OBAHAMA) memang manjur, terutama habbatussauda, mahkota dewa, Sari Kurma, Minyak Zaitun dan masih banyak lagi khasiat yang lainnya-Bpk. Kartono, Jakarta
  • Sejak putri saya mengkonsumsi Habbatussauda haidnya menjadi teratur. terus terang saya agak kuatir dengan keadaan anak saya dulu. tapi kini saya tenang dan merasa mantap mengkonsumsi habbatussauda, karena Habbatussauda alami sehingga aman digunakan dalam janka waktu panjang-Ibu Lilyana Fikri, Jakarta
  • Saya ingin bercerita sedikit setelah saya mengkonsumsi habbatusauda. dulu sebelum mengkonsumsi saya sering merasa lemah dan cepet capek. selain itu saya juga memiliki penyakit susah buang air besar dan perut yang sensitif terhadap makanan suka merasa kembung dan mulaes2. Alhamdulillah setelah saya mengkonsumsi habbatussauda selama 3 minggu, saya merasa banyak perubahan yang terjadi dalam tubuh saya. badan serasa segar dan tidak mudah capek!!! di tambah buang air besar menjadi lancar lancar, perut yang biasa kembung dan mules2 sudah tidak terasa. dan yang paling dahsyatnya saya sering tidur larut malam bahkan sampe pagi, alhamdulillah tidak terserang penyakit dan badan merasa segar sewaktu bangun walaupun tidur cuma sebentar.-Sdr. Rezki Putra, Jakarta
CALL NOW 021 947 056 03 OR 0813 830 810 21
Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

install windows ana-moslem airsoft gun airsoft gun

Senyum Jenazah Para Mujahidin


Hukum Seorang Pedagang Yang Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok Dalam Dagangannya

Jumat, 1 Juli 2005 13:00:39 WIB

HUKUM SEORANG PEDAGANG YANG TIDAK MENGHISAP ROKOK NAMUN MENJUAL ROKOK DAN CERUTU DALAM DAGANGANNYA.


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta




Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya seorang pedagang yang juga menjual rokok dan cerutu dalam dagangan saya. Apakah saya boleh melakukan hal tersebut ? Perlu diketahui bahwa saya tidak menghisapnya. Selain itu, saya juga memiliki pesawat televisi yang banyak menarik anak-anak muda yang ingin menyaksikan pertandingan sepak bola dan film seri sehingga sebagian mereka tidak mengerjakan shalat. Dengan kondisi seperti itu, apakah saya boleh memiliki pesawat televisi ? Sebagaimana posisi saya berada di samping pasar, sedang jarak antara rumah saya dengan masjid hanya sekitar 200 meter, dan saya mengerjakan shalat di toko saya dan meninggalkan shalat jama'ah. Lalu bagaimana hukum dari apa yang saya perbuat tersebut ?

Jawaban.
Rokok merupakan barang yang sangat buruk lagi berbahaya, yang tidak boleh dihisap dan diperjualbelikan. Sebab jika Allah mengharamkan sesuatu, pasti Dia juga mengharamkan hasil penjualannya. Dan yang wajib anda lakukan adalah bertaubat dari menjualnya serta hanya memfokuskan diri menjual barang-barang yang dibolehkan saja, yang di dalamnya mengandung kebaikan dan berkah. Barangsiapa meninggalkan sesuatu karena Allah, niscaya Allah akan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih baik darinya.

Anda juga tidak boleh membiarkan anak-anak muda berkumpul di tempat anda dan meninggalkan shalat. Dan yang wajib bagi anda lakukan adalah menutup tempat tersebut, dan kemudian anda dan juga mereka berangkat ke masjid. Yang demikian itu didasarkan pada firman Allah Ta'ala.

"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikanmu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang melakukan hal yang demikian maka mereka itulah orang-orang yang rugi". [Al-Munafiquun : 9]

Dan juga didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam

"Artinya : Barangsiapa mendengar seruan adzan lalu dia tidak memenuhinya, maka tidak ada shalat baginya kecuali yang berhalangan". [1]

Ditanyakan kepada Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu : "apakah halangan tersebut ? "Dia menjawab : "Rasa takut atau sakit".

Juga didasarkan pada apa yang ditegaskan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pada saat beliau ditanya oleh seorang buta yang bertanya : "Wahai Rasulullah, tidak ada seorangpun yang menuntunku ke masjid, apakah saya masih memperoleh keringanan untuk shalat di rumahku ?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya: "Apakah kamu mendengar seruan shalat ?" 'Ya' jawabnya. Beliau berkata : "Kalau begitu, penuhilah". Diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab shahihnya.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertaanyaan ke 1 dari Fatwa Nomor 18279, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note
[1]. Hadits Shahih Riwayat Ibnu Majah nomor 743, Ibnu Hibban V/415 nomor 2064, Al-Hakim I/372-373 nomor 893-895. Lihat Shahih Sunan Abi Dawud III/66 nomor 560 dan At-Ta'liqaatul Hisan 'Alaa Shahih Ibni HIbban III/2061 nomor 2061


BACA JUGA...



Widget by Scrapur

Komentar :

ada 0 comments ke “Hukum Seorang Pedagang Yang Tidak Menghisap Rokok Namun Menjual Rokok Dalam Dagangannya”

Post a Comment

Berikan Komentar Anda

Berita Hangat...

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Pemesanan Produk (sertakan nomor HP Anda agar bisa dihubungi)

Free chat widget @ ShoutMix