MEMBACAKAN RUQYAH ATAS AIR DAN MINYAK SERTA MENULISKAN DO’A-DO’A DENGAN ZA’FARAN
Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuhu. Sebagian orang yang meruqyah dengan ruqyah syar’iyah, membaca ruqyah ke atas air, atau minyak, atau sebagian marahim atau karimat, atau menuliskan beberapa dzikir dengan za’faran di atas kertas, kemudian mengapungkan kertas ini di air, dan dari sana ia meminumnya atau mandi dengannya dan menamakannya dengan jimat. Apakah hukum melakukannya dan melaksanaknnya?
Jawaban
Wa’alaikumsalam warahmatullahi wa barakatuhu
Nabi Shallallahu ‘alaiahi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya ruqyah, tamimah dan tiwalah adalah syirik” [1]
Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab berkata dalam kitab At-Tauhid, “Ruqa yaitu yang disebut pula Azimah. Ini khusus diizinkan selama penggunaannya bebas dari hal-hal syirik, sebab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan keringanan dalam hal ruqyah ini untuk mengobati ‘ain dan sengatan kalajengking”.
Telah diriwayatkan bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Perhatikanlah kepadaku ruqyah kalian, boleh melakukan ruqyah selama tidak mengandung syirik” [2]
Dan beliau bersabda.
“Artinya : Barangsiapa dari kalian mampu memberikan manfaat kepada saudaranya, maka hendaklah ia melakukannya” [3]
Telah diriwayatkan bahwa beliau meruqyah beberapa sahabatnya dan Jibril ‘Alaiahis salam meruqyah beliau ketika disihir oleh seorang Yahudi. Beliau Shallallahu ‘alai wa sallam selalu meruqyah dirinya, meludah di kedua tangannya dan membacakan ayat kursi, Mu’awwidzatain, surah Al-Ikhlas, kemudian mengusapkan bagian tubuhnya yang bisa, memulai dengan wajah dan dadanya serta bagian tubuhnya yang di depan.
Dan diriwayatkan dari Salafush shalih membaca di air dan semisalnya, kemudian meminumnya atau mandi dengannya termasuk di antara yang meringankan rasa sakit atau menghilangkan lainnya. Karena Kalam Allah Subhanahu wa Ta’ala adalah penawar, sebagaimana dalam firmanNya.
“Artinya : Katakanlah, Al-Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang yang beriman” [Fushshilat : 44]
Dan sama seperti ini membacakan di minyak atau pengoles, atau makanan. Kemudian meminumnya, atau berminyak, atau mandi dengannya. Sesungguhnya semua itu adalah penggunaan terhadap bacaan yang mubah ini, yang merupakan kalamullah dan RasulNya.
Dan tidak ada halangan pula menulisnya di kertas-kertas dan seumpamanya. Kemudian mandi dan meminum airnya, sama saja ditulis dengan air atau za’faran, atau tinta, semua itu termasuk dalam sabdanya Shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Artinya : Boleh melakukan ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan”
Maksudnya apabila ruqyah itu dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an dan hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Wallahu a’lam
[Fatwa Syaikh Abdullah Al-Jibrin yang ditanda tangani]
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisy, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note
[1]. Hadits Riwayat Abu Daud, kitab Ath-Thibb (3883), Ahmad dalam Al-Musnad (2604), dishahihkan oleh Al-Albani, dan hadits tersebut terdapat pada Shahih Al-Jami (1632), As-Silsilah Ash-Shahihah (331).
Tamimah : Sesuatu yang dikalungkan di leher anak-anak untuk menangkal atau menolak ain.
Tiwalah : Sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwa hal tersebut dapat membuat istri mencintai suaminya, atau seorang suami mencintai istrinya (dikutip dari terjemahan kitab Tauhid, Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab, pent)
[2]. Hadits Riwayat Muslim, kitab As-Salam (2200), Abu Daud, kitab Ath-Thibb (3886), ini adalah lafazh dari riwayatnya
[3]. Hadits Riwayat Muslim, kitab As-Salam (2199).
Komentar :
Post a Comment
Berikan Komentar Anda