Dari Ibnu ‘Abbâs, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Kesembuhan itu ada dalam tiga hal, yakni minum madu, sayatan alat bekam, dan sundutan api. Aku melarang umatku berobat dengan sundutan api.” (HR. Bukhôrî (5680)
Dari Ibnu ‘Abbâs, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda, “Dalam madu dan bekam.” (HR. Bukhôrî secara mu‘allaq (5681))
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Di dalam habbatus saudâ’ terdapat penyembuh setiap penyakit, kecuali kematian.” (Muttafaqun ‘alaih: Bukhôrî (568 dan Muslim (2215) dari Abû Huroiroh)
Ibnul Qoyyim Al-Jauziyah, menyebutkan bahwa ada tiga prinsip terapi dalam Thibbun Nabawi. Beliau menyimpulkan ketiga prinsip ini dari ayat-ayat Al-Quran yang berbicara tentang rukhshah yang diberikan kepada orang sakit dalam menjalankan ibadah puasa, haji, dan shalat. Ketiga prinsip itu adalah:
1. Hifzhu `sh-Shihhah (Menjaga Kesehatan)
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“… Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain…” (Al-Baqoroh:184)
Dalam ayat ini, Allah Subhanahu wa Ta’ala membolehkan orang yang musafir untuk berbuka puasa, demi menjaga kesehatan dan kekuatannya. Oleh karena itu, salah satu yang harus dilakukan oleh seorang terapis ketika menghadapi seorang pasien adalah, memberinya nutrisi yang bisa memulihkan kekuatan tubuhnya. Itulah sebabnya, sebagian terapis menyarankan agar memberikan spirulina kepada pasien yang sakit berat, karena dengan cepat spirulina ini akan membangkitkan dan memulihkan kekuatan pasien.
2. Istifrôgh (Releasing, Mengeluarkan)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“…Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu berpuasa atau bersedekah atau berkurban…” (Al-Baqoroh:196)
Dalam ayat ini, Allah membolehkan orang sakit atau orang yang ada gangguan di kepalanya, entah berupa kutu, gatal-gatal, atau lainnya, untuk mencukur kepalanya pada saat melaksanakan ihrom. Dengan dicukurnya kepala, akan keluarlah uap dari pori-pori kulit kepala. Hijamah juga merupakan salah satu terapi untuk mengeluarkan toksid, zat-zat yang mengotori darah, dan sel-sel darah yang mulai rusak karena menua atau mati.
3. Himyah (Memantang)
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“…Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci)…”. (An-Nisâ’ :43)
Allah membolehkan orang yang sakit untuk menggunakan debu sebagai pengganti air, demi mencegah terjadinya hal yang menyakiti dirinya.
Ini merupakan karunia dan nikmat Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada kita bahwa Dia telah mengutus Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada kita dengan membawa petunjuk yang menerangi semua jalan, tanpa satu pun terlupakan.
Sumber : http://www.thibbun-nabawi.com/kesehatan
Komentar :
Post a Comment
Berikan Komentar Anda