Washington(infojihad.com) - Badan intelijen Amerika Serikat diizinkan menyadap percakapan di luar negeri karena didera trauma 11 September. Izin ini dituangkan dalam Undang-undang yang ditandatangani Presiden AS Fir’aun zaman ini, George W Bush pada Kamis(10/7) lalu.
“Undang-undang ini akan memainkan peran penting mencegah serangan berikutnya di negeri kita,” kata Bush setelah menandatangani undang-undang itu, seperti dilansir AFP, Jumat (11/7/2008).
“Undang-undang ini membuat pekerja intelijen kita memonitor dengan cepat dan efektif komunikasi teroris di luar negeri sembari menghormati kemerdekaan warga Amerika di dalam negeri,” lanjut Bush.
Aturan undang-undang baru ini termasuk imunitas berlaku mundur bagi perusahaan-perusahaan telekomunikasi yang membantu operasi pemata-mataan pemerintah sejak 11 September 2001. Undang-undang ini jelas menimbulkan debat sipil yang panjang di Amerika Serikat. Di tingkat Senat, undang-undang ini disetujui 69 suara dan 28 lainnya menolak.
“Pelajaran terpenting yang dapat ditarik setelah 11 September adalah bahwa pekerja intelijen Amerika kekurangan peralatan yang dibutuhkan untuk memonitor komunikasi teroris di luar negeri,” tambah Bush.
Setelah 11 September, Bush mengizinkan Badan Keamanan Nasional (NSA) memata-matai panggilan dan telepon antara Amerika Serikat dan luar negeri dalam hal agen federal menyatakan ada kaitan dengan terorisme. Izin Bush ini melenggang tanpa permisi dari putusan pengadilan khusus seperti diatur Undang-undang Pemata-mataan Intelijen Asing tahun 1978.
UU itu mengatur, NSA bisa menyadap selama 72 jam sebelum ada izin pengadilan. Nah, UU yang baru ditandatangani Bush memberikan waktu lebih lama yakni seminggu.(infojihad.com)
Komentar :
Post a Comment
Berikan Komentar Anda