Alangkah indahnya kalau mereka –saudara-saudara kita yang berfatwa dalam masalah pemilu– mengatakan : “Sebagian ulama telah berijtihad … .” Atau ulama mereka sendiri mengatakan : “Kami berijtihad … mungkin kami sesuai dengan kebenaran dan mungkin juga kami keliru dan mungkin juga ada yang menyelisihi kami sedangkan mereka orang yang memiliki kedudukan ilmiah yang lebih tinggi … .” Dan seterusnya. Namun mereka mengeluarkan berbagai fatwa hukum dengan mengatakan : “Barangsiapa yang tidak memilih maka dia munafik, sesungguhnya pemilu wajib, orang yang tidak memilih berarti telah berbuat dosa … .”
Sementara dalil-dalil yang berbicara tentang pengharaman pemilu ada jelas-jelas. Mereka hanya bersandar kepada ayat-ayat yang sangat jauh maknanya dari apa yang mereka dakwakan. Mereka juga memakai kaidah-kaidah fiqhiyyah bukan pada tempatnya.
Lebih lanjut silahkan Download disini



















Komentar :
Post a Comment
Berikan Komentar Anda