BAGI MUSLIM:Haram Mengucapkan Selamat Natal
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, beserta keluarga dan para sahabat.
Allah Ta'ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barang siapa di antara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang dzalim." (*QS. Al-Maidah: 51)
لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآَخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آَبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ
"Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara atau pun keluarga mereka." (QS. Al-Mujadilah: 22)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, "Allah memberitahukan, tidak didapatkan orang beriman mencintai orang kafir. Siapa yang mencintai orang kafir maka dia bukan seorang mukmin. Menyerupai secara dzahir bisa menimbulkan kecintaan maka diharamkan."
"Allah memberitahukan, tidak didapatkan orang beriman mencintai orang kafir. Siapa yang mencintai orang kafir maka dia bukan seorang mukmin. Menyerupai secara dzahir bisa menimbulkan kecintaan maka diharamkan." Ibnu Taimiyah
Larangan menghadiri perayaan hari raya orang kafir
Para ulama bersepakat, haram menghadiri perayaan hari raya orang kafir dan bertasyabuh (menyerupai) acara mereka. Ini adalah pendapat madzab Hanafi, Maliki, syafi'i, dan Hambali. (Lihat Iqtidla' ash-Shirat al-Mustaqim, karya Ibnu Taimiyah : 2/425 dan Ahkam Ahlidz Dzimmah, karya Ibnul Qayyim 2/227).
Dalam Al-Fiqh Al-Islami, Tasyabuh dilarang berdasarkan alasan yang cukup banyak:
1. Tidak menumpang pada kapal yang digunakan orang kafir untuk menghadiri perayaan hari raya mereka.
Imam Malik rahimahullah berkata; "dimakruhkan menumpang kapal orang kafir yang dijalankan sebagai alat transportasi untuk menghadiri perayaan hari raya mereka, karena laknat dan kemurkaan Allah turun kepada mereka." (dalam Al-Luma' Fi al-Hawadits wa al-Bida'1/392).
Ibnul Qasim pernah ditanya tentang menumpang kapal yang dijalankan orang Nashrani untuk menghadiri perayaan hari raya mereka, maka beliau membenci hal itu karena khawatir akan turun murka kepada mereka disebabkan kesyirikan yang mereka lakukan. (lihat Al-Iqtidla: 2/625).
2. Larangan mengucapkan selamat hari raya pada mereka
Ibnul Qayim rahimahullah berkata: mengucapkan selamat kepada syiar agama orang kafir adalah haram berdasarkan kesepakatan. Seperti mengucapkan selamat atas hari raya dan puasa mereka dengan mengatakan 'Ied Muharak 'Alaik (hari raya penuh berkah atas kalian) atau selamat bergembira dengan hari raya ini dan semisalnya. Jika orang yang berkata tadi menerima kekufuran maka hal itu termasuk keharaman, statusnya seperti mengucapkan selamat bersujud kepada salib. Bahkan, di sisi Allah dosanya lebih besar dan lebih dimurkai daripada mengucapkan selamat meminum arak, selamat membunuh, berzina, dan semisalnya. Banyak orang yang tidak paham Islam terjerumus kedalamnya semantara dia tidak tahu keburukan yang telah dilakukannya.
Siapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang karena maksiatnya, kebid'ahannya, dan kekufurannya berarti dia menantang kemurkaan Allah.
Siapa yang mengucapkan selamat kepada seseorang karena maksiatnya, kebid'ahannya, dan kekufurannya berarti dia menantang kemurkaan Allah.
Para ulama yang wirai (yang selalu meninggalkan sesuatu yang bisa membayakan agamanya) menghindari ucapan selamat kepada pemimpin dzalim dan ucapan selamat memegang jabatan hakim, pengajar, dan fatwa kepada orang bodoh, karena menjauhi kemurkaan Allah dan dipandang rendah oleh-Nya." (Ahkam Ahlidz Dzimmah, 1/144-244)
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya: "Apa hukum mengucapkan selamat hari raya Natal kepada orang kafir?"
Beliau menjawab: "Mengucapkan selamat hari natal kepada orang Kristen atau ucapan selamat atas hari raya keagamaan mereka lainnya adalah sepakat haram." (Rasail Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, 3/44).
"Mengucapkan selamat hari natal kepada orang Kristen atau ucapan selamat atas hari raya keagamaan mereka lainnya adalah sepakat haram." Ibnul 'Utsaimin
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam untuk Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya. (PurWD/voa-islam)
Komentar :
Post a Comment
Berikan Komentar Anda