Bolehkah Non Muslim Kita Sebut Almarhum?
Kata "Almarhum" cukup familiar bagi telinga orang Indonesia ketika menyebut nama orang yang sudah meninggal. Biasanya yang disematkan sebutan ini adalah orang dekat yang pernah hidup bersama. Kata "Almarhum" ini tidak banyak dipakai di negara-negara lain, khususnya di jazirah Arab. Kata ini, juga jarang/tidak pernah digunakan oleh para ulama di masa lalu.
Almarhum adalah bentuk maf'ul dari rahima-yarhamu, yang artinya mengasihi. Berarti maksud ucapan Almarhum adalah orang yang dikasihi atau dirahmati oleh Allah. Kata Almarhum yang berbentuk kalimah isim mengandung makna memastikan, yaitu orang tersebut pasti dirahmati oleh Allah, karenanya dia pasti masuk surga.
Dalam timbangan akidah Islam, kita tidak dibolehkan memastikan seseorang sebagai ahli surga kecuali berdasarkan nash. Kita juga tidak boleh menyatakan seseorang tertentu benar-benar dirahmati dan diampuni dosanya oleh Allah, kecuali dengan keterangan dari Al Qur'an dan sunnah Rasulillah shallallahu 'alaihi wasallam. Hanya saja kita berharap bahwa orang beriman yang telah berbuat baik dan meninggalkan perbuatan buruk dirahmati oleh Allah, diampuni dosanya, dan dimasukkan ke dalam surga. Sebaliknya, terhadap orang kafir yang mati di atas kekafiran, kita nyatakan sebagai ahli neraka.
Namun dalam realitanya, banyak kita dengarkan orang dengan mudahnya menyematkan gelar atau sebutan "Almarhum" kepada orang yang meninggal. Lebih parah lagi, gelar atau sebutan ini disematkan kepada orang kafir yang meninggal di atas kekafiran.
Pada saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu siang (10 Maret 2010) kemarin, kita mendengar Kapolri Jenderal Polisi Bambang Hendarso Danuri menyematkan gelar "Almarhum" kepada Briptu Boas Woisiri (35), prajurit yang meninggal dalam penggerebekan di Aceh beberapa hari lalu. Padahal jelas, Boas meninggal di sebagai seorang kristen, artinya dia meninggal di atas kekafiran.
"Istri dari almarhum Boas Waoisir merupakan lulusan sarjana ekonomi," tulis Vivanews mengutip ucapan Kapolri.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah pernah ditanya tentang sebutan "Almarhum" bagi orang meninggal, dan berikut ini jawaban beliau:
Dalam masalah ini kata-kata yang dibenarkan adalah ghafarallahu lahu (semoga Allah mengampuninya) atau rahimahullah (semoga Allah merahmatinya)' dan ucapan semisal itu bila dia (orang yang meninggal dunia tersebut) seorang Muslim. Kata al-maghfur lahu atau al-marhum tidak boleh digunakan karena mengandung makna bersaksi terhadap orang tertentu bahwa dia ahli surga, ahli neraka atau lainnya, kecuali orang yang memang sudah dipersaksikan oleh Allah dengan hal itu dalam Kitab-Nya yang mulia atau orang yang telah dipersaksikan oleh RasulNya shallallahu 'alaihi wasallam.
kata-kata yang dibenarkan adalah ghafarallahu lahu atau rahimahullah dan ucapan semisal itu bila dia seorang Muslim.
Inilah yang disebutkan oleh ulama Ahlus Sunnah: "barangsiapa yang Allah nyatakan di dalam Al Qur'an sebagai ahli neraka seperti Abu Lahab dan istrinya; atau orang yang dinyatakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam sebagai ahli surga seperti Abu Bakar, Umar bin Khathab, Utsman, Ali, dan para sahabat lainnya yang termasuk sepuluh orang yang dijanjikan masuk surga; dan selain mereka yang telah dipersaksikan beliau masuk surga seperti Abdullah bin Salam, Ukasyah bin Mihsan; ataupun orang yang dipersaksikan beliau masuk neraka seperti Abu Thalib, Amr bin Luhay Al-Khuza'i dan selain keduanya yang telah dipersaksikan beliau masuk neraka -na'udzu billahi min dzalik- maka kita menyatakan seperti itu. Sedangkan orang yang belum dipersaksikan Allah ataupun Rasul-Nya masuk surga atau neraka, maka kita tidak bersaksi atasnya terhadap hal tersebut dengan menentukan orangnya. Demikian juga, kita tidak bersaksi terhadap seseorang tertentu mendapatkan ampunan (maghfirah) atau rahmat kecuali berdasarkan nash Kitabullah dan sunnah Rasul-Nya. Akan tetapi Ahlus Sunnah berharap bagi orang yang berbuat baik dan takut berbuat buruk serta kaum mukminin pada umumnya semoga menjadi ahli surga. Sedangkan bagi orang-orang kafir pada umumnya menjadi ahli neraka.
Sebagaimana hal itu telah dijelaskan Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam kitabNya:
وَعَدَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا
"Allah menjanjikan kepada orang-orang yang mukmin lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang di bawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya . . " (QS. Al Taubah: 72)
وَعَدَ اللَّهُ الْمُنَافِقِينَ وَالْمُنَافِقَاتِ وَالْكُفَّارَ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا هِيَ حَسْبُهُمْ
"Allah mengancam orang-orang munafik laki-laki dan perempuan dan orang-orang kafir dengan neraka Jahanam. Mereka kekal di dalamnya. Cukuplah neraka itu bagi mereka . . ." (QS. Al Taubah: 68)
Sebagian ulama berpendapat boleh bersaksi bahwa fulan ahli neraka dan ahli surga jika ada dua orang adil atau lebih yang menjadi saksi atas kebaikan atau keburukan dirinya berdasarkan hadits-hadits shahih yang berisi tentang hal tersebut.
(Majmu Fatawa wa Maqalat Mutanawwi'ah, Juz V, hal. 365-366 dari fatwa Syaikh Ibn Baz)
Fatwa Lajnah Daimah
Lajnah Daimah pernah ditanya: "Saya mendengar sebagian kalimat yang sering diucapkan oleh sebagian orang. Saya ingin mengetahui pandangan Islam terhadap kalimat ini? Misalnya, jika ada seseorang tertentu meninggal dunia, sebagian orang mengatakan “almarhum si fulan”. Jika orang yang meninggal itu memiliki kedudukan, mereka mengatakan “almaghfur lahu fulan”.
Lajnah menjawab:
Kepastian ampunan atau rahmat Allah kepada seseorang setelah orang itu meninggal dunia merupakan perkara ghaib; hanya diketahui oleh Allah, kemudian makhluk yang diberitahu oleh Allah ‘Azza wa jalla, seperti para malaikatNya dan para nabiNya.
Jadi pemberitaan orang lain, selain para malaikat atau para nabi tentang mayit bahwa ia sudah mendapatkan rahmat atau maghfirah, merupakan sesuatu yang tidak boleh. Kecuali orang yang sudah dijelaskan nash dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (kalau berani berbicara) tanpa nash, berarti telah berlaku lancang atas sesuatu yang ghaib, padahal Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
"Katakanlah: 'Tidak ada seorangpun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara yang ghaib, kecuali Allah'.” (QS. An Naml :65)
"(Dia adalah Rabb) Yang mengetahui yang ghaib, maka Dia tidak memperlihatkan kepada seorangpun tentang yang ghaib itu kecuali kepada Rasul yang diridhaiNya." (QS. Jin :26-27)
Kepastian ampunan atau rahmat Allah kepada seseorang setelah orang itu meninggal dunia merupakan perkara ghaib;
Namun seorang muslim diharapkan mendapatkan maghfirah (ampunan), rahmat dan masuk syurga, sebagai karunia dan kasih sayang dari Allah. Dan dia dido’akan agar mendapatkan ampunan, sebagai ganti dari pemberitaan bahwa ia telah mendapatkan ampunan dan rahmat. Allah berfirman :
"Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya." (QS An Nisa': 48)
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari, dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit bahwa Ummul Ala’ -seorang wanita yang pernah membaiat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam- memberitahuku, bahwa kaum muhajirin diundi (untuk menentukan siapa di kalangan Muhajirin yang ditempatkan di rumah seorang dari kalangan Anshar). Maka Utsman bin Madz’un terpilih buat kami, lalu kami ditempatkan di rumah kami. Lalu dia sakit yang menyebabkan meninggal. Ketika sudah meninggal, dimandikan, dan telah dikafani dengan kain-kainnya, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam masuk. Lalu aku mengatakan, “Rahmat Allah atasmu, wahai Abu Sa’ib (maksudnya Utsman bin Madz’un)Aku bersaksi bahwa Allah sungguh telah memuliakanmu.”
Mendengar ucapanku ini Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, “Apa yang telah membuat Engkau mengetahui bahwa Allah telah memuliakannya?”
Aku mengatakan, “Demi bapakmu(ini bukan untuk bersumpah, pent), lalu siapa yang dimuliakan Allah?"
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab, “Karena dia telah meninggal dunia, maka demi Allah, saya sungguh mengharapkan kebaikan baginya. Dan demi Allah, saya tidak tahu padahal saya adalah Rasulullah apa yang akan Allah lakukan pada diri saya!“
Kemudian ummul ‘Ala mengatakan: ”Demi Allah, setelah itu seterusnya (kepada seorang pun) saya tidak (lagi) memberi persaksian bahwa si fulan mendapatkan kebaikan setelah meninggalnya.” (HR Bukhari)
Dan mengenai ucapan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, "Dan demi Allah. Saya tidak tahu-padahal saya adalah Rasulullah- apa yang akan Allah lakukan pada diri saya," beliau katakan sebelum Allah menurunkan firmannya:
إِنَّا فَتَحْنَا لَكَ فَتْحًا مُبِينًا لِيَغْفِرَ لَكَ اللَّهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ وَيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكَ وَيَهْدِيَكَ صِرَاطًا مُسْتَقِيمًا
"Sesungguhnya Kami telah memberikan kepada kamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberikan ampunan kepadamu terhadap dosa yang telah lalu dan akan datang." (QS Al Fath :1-2) Juga sebelum Allah memberitahukan beliau termasuk sebagai penghuni surga.
(Lihat fatwa Al Lajnah Ad Da-imah Lil Buhuts Al Ilmiyah Wal ifta’, 2/159-160).
Mendudukkan maksud Almarhum
Mengenai ucapan "Almarhum", jika maknanya pemberitaan tentang keadaan si mayit bahwa ia telah mendapatkan rahmat dari Allah, maka ini haram. Karena ucapan ini berarti sama dengan memastikan bahwa si fulan termasuk penduduk surga. Padahal ini termasuk perkara ghaib yang hanya diketahui oleh Allah dan orang-orang yang diberi tahu oleh Allah ‘Azza wa Jalla. Namun jika makna "almarhum" itu sebagai ungkapan optimisme atau harapan semoga si mayit mendapatkan rahmat, maka tidaklah mengapa mengucapkan kata-kata ini. (lihat Majmu’ Fatawa, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin, 3/85).
Jika maknanya pemberitaan tentang keadaan si mayit bahwa ia telah mendapatkan rahmat dari Allah, maka ini haram.
Ucapan apa yang tepat?
Untuk menghindari kesalahan dalam memahami, semestinya jika kalimat "almarhum" diganti dengan rahimahullah atau ghafarallahu lahu, atau Allahu yarhamuhu atau sejenisnya yang merupakan do’a.
Hal ini sebagaimana yang dinasihatkan oleh Syaikh bin Bazz, ". . . demikian juga (tidak diperbolehkan) persaksian atas seorang bahwa ia maghfur lahu (diampuni dosa-dosanya) atau almarhum (benar-benar mendapat rahmat). Oleh karena itu, sebagai ganti dari ucapan al marhum dan al maghfur, sebaiknya diucapkan : “Ghafarallahu lahu” (semoga Allah mengampuninya) atau “Rahimahullahu” (Semoga Allah merahmatinya). Atau ungkapan sejenis yang termasuk do’a bagi si mayit. (Lihat Majmu’ Fatawa Wa Maqalatu Mutanawwi’ah, 4/335).
. . semestinya jika kalimat "almarhum" diganti dengan rahimahullah atau ghafarallahu lahu, atau Allahu yarhamuhu atau sejenisnya yang merupakan do’a.
Oleh: Badrul Tamam
(PurWD/voa-islam.com)
Komentar :
Post a Comment
Berikan Komentar Anda