Bismillah

Apa kata Mereka tentang Al Jazirah Herbal?

  • AL JAZIRAH HERBAL, mengutamakan kepuasan konsumen, dapat dipercaya. terbukti: waktu Saya memesan obat lewat TIKI. Barang cepat diantar dan sampai ke tujuan. Padahal Saya belum transfer uang sama sekali-Bpk. Hendy, Bandung
  • Alhamdulillah begitu Saya mengkonsumsi Produk Herbal (OBAHAMA) memang manjur, terutama habbatussauda, mahkota dewa, Sari Kurma, Minyak Zaitun dan masih banyak lagi khasiat yang lainnya-Bpk. Kartono, Jakarta
  • Sejak putri saya mengkonsumsi Habbatussauda haidnya menjadi teratur. terus terang saya agak kuatir dengan keadaan anak saya dulu. tapi kini saya tenang dan merasa mantap mengkonsumsi habbatussauda, karena Habbatussauda alami sehingga aman digunakan dalam janka waktu panjang-Ibu Lilyana Fikri, Jakarta
  • Saya ingin bercerita sedikit setelah saya mengkonsumsi habbatusauda. dulu sebelum mengkonsumsi saya sering merasa lemah dan cepet capek. selain itu saya juga memiliki penyakit susah buang air besar dan perut yang sensitif terhadap makanan suka merasa kembung dan mulaes2. Alhamdulillah setelah saya mengkonsumsi habbatussauda selama 3 minggu, saya merasa banyak perubahan yang terjadi dalam tubuh saya. badan serasa segar dan tidak mudah capek!!! di tambah buang air besar menjadi lancar lancar, perut yang biasa kembung dan mules2 sudah tidak terasa. dan yang paling dahsyatnya saya sering tidur larut malam bahkan sampe pagi, alhamdulillah tidak terserang penyakit dan badan merasa segar sewaktu bangun walaupun tidur cuma sebentar.-Sdr. Rezki Putra, Jakarta
CALL NOW 021 947 056 03 OR 0813 830 810 21
Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

install windows ana-moslem airsoft gun airsoft gun

Senyum Jenazah Para Mujahidin

Bolehkah Berbekam Ketika Puasa?

Posted by Admin | 12/30/2007 02:08:00 pm

Bolehkah Berbekam Ketika Puasa?
Imam Bukhôrî membuat bab di dalam kitab Shohîh-nya bab Al-Hijâmah wa `l-Qoy’ li `Sh-shô’im (Berbekam dan Muntah Ketika Berpuasa). Bukhôrî tidak mengatakan bagaimana hukumnya, akan tetapi menyebutkan beberapa atsar yang terkesan seakan-akan ia berpendapat bahwa bekam dan muntah tidak menyebabkan batalnya puasa.

Karena itu, ia mengiringi hadits yang menyebutkan, “Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya”, dengan hadis, “Bahwa Nabi saw. berbekam ketika beliau berpuasa.”
Para ulama salaf berbeda pendapat mengenai dua permasalahan ini.336)

Imam Bukhôrî berkata dalam Shohîh-nya, “Ibnu ‘Abbâs berkata, ‘Batalnya puasa disebabkan sesuatu yang masuk, bukan sesuatu yang keluar.’ Ibnu ‘Umar juga biasa berbekam ketika berpuasa, kemudian ia meninggalkan kebiasaan ini, selanjutnya ia berbekam di malam hari. Abû Mûsâ juga berbekam di malam hari. Disebutkan dari Sa‘d, Zaid bin Arqom, dan Ummu Salamah bahwa mereka berbekam pada saat berpuasa. Bukair berkata, dari Ummu ‘Alqomah, “Dulu kami berbekam di hadapan 'Aisyah, kami tidak dilarang.”

Diriwayatkan dari Hasan dari beberapa perowi secara marfû‘, ‘Orang yang membekam dan dibekam, batal puasanya.’ ‘Iyâsy pernah berkata kepada saya, ‘‘Abdul A‘lâ pernah bercerita kepada kami, ‘Yûnus pernah berkata kepada kami, dari Hasan, seperti itu. Ia ditanya, ‘Ucapan itu dari Nabi saw.?’ Ia menjawab, ‘Ya.’ Kemudian ia berkata, ‘Wallôhu a‘lam.’337)Dari Ibnu ‘Abbâs , ia berkata, “Nabi saw. pernah berbekam, sedangkan ketika itu beliau berpuasa.”338) Anas bin Mâlik a ditanya, “Apakah Anda memakruhkan bekam bagi orang yang puasa?” Ia menjawab, “Tidak, kecuali karena melemahkan.”339)

Berikut ini beberapa tulisan Al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam persoalan berbekam bagi orang yang berpuasa340). Beliau berkata, “Jumhur ulama berpendapat bahwa berbekam tidak membatal-kan puasa secara mutlak.” Diriwayatkan dari ‘Alî, ‘Athô’, Auzâ‘î, Ahmad, Ishâq, dan Abû Tsaur, “Puasa orang yang membekam dan dibekam, batal.” Mereka juga mewajibkan agar keduanya mengqodho’ puasa.

Para ulama madzhab Syafî‘î yang sependapat dengan Ahmad adalah Ibnu Khuzaimah, Ibnu Mundzir, Abu Walîd An-Naisabûrî, dan Ibnu Hibbân.Ibnu Mundzir berkata, “Salah satu yang membolehkan ber-bekam pada saat berpuasa adalah Anas, Abû Sa‘îd, Husain bin ‘Alî, dan banyak ulama lain dari kalangan sahabat dan tabi‘in.”Syâfi‘î berkata dalam Ikhtilâfu Al-Hadîts setelah meriwayat-kan hadits Syadâd dengan redaksi, “Orang yang membekam dan dibekam, batal puasanya”, kemudian melanjutkan dengan hadits, “Nabi saw. berbekam sedangkan pada saat itu beliau berpuasa.” Ia berkata, ‘Hadits Ibnu ‘Abbâs (hadits pertama) lebih baik dilihat dari sisi isnad.

Maka, jika seseorang menghindari berbekam pada saat puasa, lebih kusukai, sebagai kehati-hatian. Qiyas juga mendukung hadits Ibnu Abbâs. Tetapi yang saya ketahui dari beberapa sahabat dan tabi‘in, serta mayoritas ulama adalah bahwa puasa seseorang tidak batal disebabkan berbekam.” Sampai di sini pernyataan Syâfi‘î.Ibnu Hazm berkata, “Hadits, ‘Orang yang membekam dan dibekam, batal puasanya’, adalah shohih, tidak diragukan lagi.

Akan tetapi, kami juga menemukan hadits yang diriwayatkan oleh Abû Sa‘îd, ‘Nabi saw. memberi rukhshoh berbekam bagi orang yang berpuasa’, dan isnadnya pun shohih. Maka, hadits ini pun harus diikuti, karena rukhshoh itu diberikan selalu setelah adanya ketentuan yang ketat. Ini menunjukkan bahwa hukum batalnya puasa karena berbekam telah dihapuskan (mansûkh), baik bagi yang membekam maupun yang dibekam.” Sampai di sini pernyataan Ibnu Hazm.
cat:
336) Fathu `l-Bârî, Bab Al-Hijâmah wa `l-Qoy’ li `sh-Shô’im.
337) Shohîhu `l-Bukhôrî, Bab Al-Hijâmah wa `l-Qoy’ li `sh-Shô’im.
338) Shohîhu `l-Bukhôrî (1939).
339) Shohîhu `l-Bukhôrî (1940).

BACA JUGA...



Widget by Scrapur

Komentar :

ada 0 comments ke “Bolehkah Berbekam Ketika Puasa?”

Post a Comment

Berikan Komentar Anda

Berita Hangat...

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Pemesanan Produk (sertakan nomor HP Anda agar bisa dihubungi)

Free chat widget @ ShoutMix