Bismillah

Apa kata Mereka tentang Al Jazirah Herbal?

  • AL JAZIRAH HERBAL, mengutamakan kepuasan konsumen, dapat dipercaya. terbukti: waktu Saya memesan obat lewat TIKI. Barang cepat diantar dan sampai ke tujuan. Padahal Saya belum transfer uang sama sekali-Bpk. Hendy, Bandung
  • Alhamdulillah begitu Saya mengkonsumsi Produk Herbal (OBAHAMA) memang manjur, terutama habbatussauda, mahkota dewa, Sari Kurma, Minyak Zaitun dan masih banyak lagi khasiat yang lainnya-Bpk. Kartono, Jakarta
  • Sejak putri saya mengkonsumsi Habbatussauda haidnya menjadi teratur. terus terang saya agak kuatir dengan keadaan anak saya dulu. tapi kini saya tenang dan merasa mantap mengkonsumsi habbatussauda, karena Habbatussauda alami sehingga aman digunakan dalam janka waktu panjang-Ibu Lilyana Fikri, Jakarta
  • Saya ingin bercerita sedikit setelah saya mengkonsumsi habbatusauda. dulu sebelum mengkonsumsi saya sering merasa lemah dan cepet capek. selain itu saya juga memiliki penyakit susah buang air besar dan perut yang sensitif terhadap makanan suka merasa kembung dan mulaes2. Alhamdulillah setelah saya mengkonsumsi habbatussauda selama 3 minggu, saya merasa banyak perubahan yang terjadi dalam tubuh saya. badan serasa segar dan tidak mudah capek!!! di tambah buang air besar menjadi lancar lancar, perut yang biasa kembung dan mules2 sudah tidak terasa. dan yang paling dahsyatnya saya sering tidur larut malam bahkan sampe pagi, alhamdulillah tidak terserang penyakit dan badan merasa segar sewaktu bangun walaupun tidur cuma sebentar.-Sdr. Rezki Putra, Jakarta
CALL NOW 021 947 056 03 OR 0813 830 810 21
Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

install windows ana-moslem airsoft gun airsoft gun

Senyum Jenazah Para Mujahidin

HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT

Posted by Admin | 1/30/2008 04:53:00 pm


HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT


Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani





Pertanyaan.
Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam pembayarannya .?

Jawaban
Jual beli dengan sistem kredit (bittaqsith) adalah bid'ah amaliyah yang tidak dikenal kaum muslimin pada abad-abad (qurun) dahulu. Hal itu adalah amalan yang dipraktekkan orang-orang kafir sebelum menduduki negara kaum muslimin, kemudian menjajahnya dan mengatur negara jajahannya dengan undang-undang mereka yang kafir.

Setelah medapatkan keuntungan yang besar dari negara jajahannya, mereka pergi meninggalkan pengaruh-pengaruh buruk dalam negara itu. Sedangkan kaum muslimin yang hidup pada zaman sekarang berada dalam tata kehidupan (muamalat) peninggalan orang-orang kafir tersebut. Yang lebih penting sebagaimana yang diucapkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Saya tidak meninggalkan suatu yang dapat mendekatkan kalian kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, melainkan telah saya perintah kalian dengannya. Dan tidaklah saya meninggalkan suatu yang dapat menjauhkan kalian dari Allah Subhanahu wa Ta'ala dan mendekatkan kalian ke neraka, melainkan telah saya peringatkan kalian daripadanya". [Lihat As-Shahihah : 1803]

Dari situ sesungguhnya Rasulullah telah melarang amalan yang pada hari ini dinamakan " Jual Beli Sistem Kredit" (Bittaqsith). Jual beli ini adalah bid'ah yang tidak dikenal kaum muslimin sebelumnya.

Saya ingatkan juga, nama ini adalah bid'ah yang tidak ditemukan dalam kitab-kitab fiqih manapun, yang menyebutkan "Jual Beli Sistem Kredit". Dalam kitab-kitab kaum muslimin ada sistem hutang dan dinamakan "Pinjam Meminjam Yang Baik" (Qardhul Hasan), sebagai istilah dalam hubungan muamalat kaum muslimin. Padahal Nabi memberi anjuran terhadap pinjam meminjam yang baik, dapat mencapai derajat keutamaan. Diibaratkan dengan memberi pinjamam 2 dinar, seperti kalau engkau memberi shadaqoh 1 dinar. Maksudnya apabila engkau telah meminjamkan 2 dinar kepada saudara engkau yang muslim, seakan-akan engkau telah mengeluarkan shodaqoh 1 (satu) dinar dari saku engkau.

Sebagaimana anjuran pinjam meminjam yang baik, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang memungut tambahan sebagai ganti kesabarannya terhadap saudara engkau yang muslim, dalam memenuhi hutangnya. Berkata Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".

Dalam riwayat lain.

"Artinya : Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli".

Ditanya seorang yang meriwayatkan hadits ini tentang makna larangan tersebut. Maka jawabnya.

"Engkau berkata, saya jual ini kepada engkau dengan harga sekian secara kontan, jika nyicil (kredit) dengan harga sekian dan sekian".

Atau lebih jelasnya, saya jual barang ini kepada engkau dengan harga 100 dinar secara kontan, dan harga 105 dinar secara kredit.

Bersabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Barangsiapa yang menjual dua jualan dalam satu jualan maka hak baginya adalah harga yang kurang, atau termasuk riba".

Maksudnya apabila dia mengambil tambahan maka itulah riba. Seperti barang ini, yang telah engkau jual dengan harga 105 dinar, yang 5 dinar sebagai ganti kesabaran menunggu.

Kalau ada hukum Islam bagi individu dan pemerintah, untuk seorang pembeli yang telah dipungut 5 dinar oleh pedagang sebagai ganti kesabaran menunggu, maka pembeli tersebut berhak menuntut dan mengadukan kepada ahli ilmu.

Inilah makna hadits tersebut, yang dijual satu tetapi yang ditawarkan dua jualan atau dua jual beli. "Kontan dengan harga sekian hutang dengan harga sekian". Rasulullah menamakan tambahan yang dikarenakan hutang dengan nama riba.

Dalam As-Shahihain 50/419-427 dijelaskan secara rinci tentang bittaqsith.

[Al-Ashalah 6/15 Shafar 1414 H hal.70]


[25 Fatwa Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, hal. 15-18 Design Optima, Semarang 1995]


BACA JUGA...



Widget by Scrapur

Komentar :

ada 0 comments ke “HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT”

Post a Comment

Berikan Komentar Anda

Berita Hangat...

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Pemesanan Produk (sertakan nomor HP Anda agar bisa dihubungi)

Free chat widget @ ShoutMix