Bismillah

Apa kata Mereka tentang Al Jazirah Herbal?

  • AL JAZIRAH HERBAL, mengutamakan kepuasan konsumen, dapat dipercaya. terbukti: waktu Saya memesan obat lewat TIKI. Barang cepat diantar dan sampai ke tujuan. Padahal Saya belum transfer uang sama sekali-Bpk. Hendy, Bandung
  • Alhamdulillah begitu Saya mengkonsumsi Produk Herbal (OBAHAMA) memang manjur, terutama habbatussauda, mahkota dewa, Sari Kurma, Minyak Zaitun dan masih banyak lagi khasiat yang lainnya-Bpk. Kartono, Jakarta
  • Sejak putri saya mengkonsumsi Habbatussauda haidnya menjadi teratur. terus terang saya agak kuatir dengan keadaan anak saya dulu. tapi kini saya tenang dan merasa mantap mengkonsumsi habbatussauda, karena Habbatussauda alami sehingga aman digunakan dalam janka waktu panjang-Ibu Lilyana Fikri, Jakarta
  • Saya ingin bercerita sedikit setelah saya mengkonsumsi habbatusauda. dulu sebelum mengkonsumsi saya sering merasa lemah dan cepet capek. selain itu saya juga memiliki penyakit susah buang air besar dan perut yang sensitif terhadap makanan suka merasa kembung dan mulaes2. Alhamdulillah setelah saya mengkonsumsi habbatussauda selama 3 minggu, saya merasa banyak perubahan yang terjadi dalam tubuh saya. badan serasa segar dan tidak mudah capek!!! di tambah buang air besar menjadi lancar lancar, perut yang biasa kembung dan mules2 sudah tidak terasa. dan yang paling dahsyatnya saya sering tidur larut malam bahkan sampe pagi, alhamdulillah tidak terserang penyakit dan badan merasa segar sewaktu bangun walaupun tidur cuma sebentar.-Sdr. Rezki Putra, Jakarta
CALL NOW 021 947 056 03 OR 0813 830 810 21
Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

install windows ana-moslem airsoft gun airsoft gun

Senyum Jenazah Para Mujahidin

Jual Beli Dengan Sistem Lelang

Posted by Admin | 1/30/2008 03:16:00 pm


Jual Beli Dengan Sistem Lelang

Senin, 27 Februari 2006 08:53:44 WIB

JUAL BELI DENGAN SISITEM LELANG


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta




Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Yang berlaku sekarang di banyak show room mobil adalah membawa mobil ke lokasi lelang. Lelang tersebut berlangsung dengan menggunakan mikrofon tanpa menyebutkan cacat yang terdapat pada mobil-mobil itu. Di sana orang-orang hanya dapat melihatnya dalam keadaan tidak berjalan atau tidak dicoba dijalankan oleh calon pembeli.

Jika transaksi jadi dilakukan, maka show room akan memperoleh uang muka saat itu juga. Kemudian pihak show room mendiktekan kepada pembeli beberapa syarat secara gamblang bahwa mobil itu seluruhnya cacat. Selanjutnya salah seorang pegawai show room menaiki mobil untuk mengantarkan mobil itu ke show room, dimana registrasi diselesaikan, sementara pembeli tidak bisa melakukan pemeriksaan atas mobil, bahkan pembeli itu dilarang mengendarai sehingga pengurusan pemindahan kepemilikan selesai. Dengan demikin, mobil harus dibeli oleh pembeli meskipun terdapat cacat padanya. Oleh karena itu, tolong berikan fatwa kepada kami mengenai kebenaran jaul beli ini. Dan mudah-mudahan anda mendapatkan pahala. Dan jika prkatek jual beli tersebut bertentangan dengan ketetapan syari'at, kami sangat mengaharapkan anda berkenan menulis surat kepada pihak-pihak yang berwenang menangani masalah tersebut untuk memberikan ketetapan syari'at mengenai hal itu.

Jawaban
Seorang penjual berkewajiban untuk menjelaskan cacat yang terdapat pada barang dagangannya. Hal itu didasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Penjual dan pembeli mempunyai hak pilih selama keduanya belum berpisah. Jika keduanya jujur dan memberikan penjelasan, maka akan diberikan berkah kepada keduanya dalam jual beli mereka. Dan jika keduanya saling berdusta dan menyembunyikan, maka akan dihapuskan berkah jual beli mereka".[1]

Sedangkan ucapan pemilik show room, "semua mobil cacat", tidak cukup memadai sehingga dia menjelaskan cacat yang sebenarnya pada barang yang dijual agar pembeli benar-benar mengerti. Wallahu a'lam

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Ada orang yang mendatangi lelang suatu barang dan selanjutnya dia menyebutkan beberapa cacat barang di hadapan para pembeli, dengan keinginan agar harganya tidak naik sehingga dia yang akan membelinya sendiri. Bagaimana hukum perbuatan tersebut ?

Jawaban
Menyebutkan cacat barang dari salah seorang pembeli dengan tujuan agar harganya tidak naik, sehingga dia membelinya sendiri dengan harga yang lebih rendah merupakan perbuatan yang haram menurut syari'at. Sebab, di dalamnya terkandung unsur mencelakakan saudara muslimnya, baik cacat itu memang benar adanya pada barang tersebut atau tidak. Dan hendaklah penjual sendiri yang menjelaskan cacat-cacat yang terdapat pada barang itu yang tidak diketahui oleh calon pembeli, sebagai upaya melepaskan diri dari tanggung jawab sekaligus menghindari kecurangan.

Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 17398 dan Pertanyaan ke 5 dari Fatwa Nomor 19637. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note
[1]. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari nomor 2079 dan 2082, Muslim V/416 nomor 3836 Syarah An-Nawawi-pent


BACA JUGA...



Widget by Scrapur

Komentar :

ada 0 comments ke “Jual Beli Dengan Sistem Lelang”

Post a Comment

Berikan Komentar Anda

Berita Hangat...

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Pemesanan Produk (sertakan nomor HP Anda agar bisa dihubungi)

Free chat widget @ ShoutMix