Bismillah

Apa kata Mereka tentang Al Jazirah Herbal?

  • AL JAZIRAH HERBAL, mengutamakan kepuasan konsumen, dapat dipercaya. terbukti: waktu Saya memesan obat lewat TIKI. Barang cepat diantar dan sampai ke tujuan. Padahal Saya belum transfer uang sama sekali-Bpk. Hendy, Bandung
  • Alhamdulillah begitu Saya mengkonsumsi Produk Herbal (OBAHAMA) memang manjur, terutama habbatussauda, mahkota dewa, Sari Kurma, Minyak Zaitun dan masih banyak lagi khasiat yang lainnya-Bpk. Kartono, Jakarta
  • Sejak putri saya mengkonsumsi Habbatussauda haidnya menjadi teratur. terus terang saya agak kuatir dengan keadaan anak saya dulu. tapi kini saya tenang dan merasa mantap mengkonsumsi habbatussauda, karena Habbatussauda alami sehingga aman digunakan dalam janka waktu panjang-Ibu Lilyana Fikri, Jakarta
  • Saya ingin bercerita sedikit setelah saya mengkonsumsi habbatusauda. dulu sebelum mengkonsumsi saya sering merasa lemah dan cepet capek. selain itu saya juga memiliki penyakit susah buang air besar dan perut yang sensitif terhadap makanan suka merasa kembung dan mulaes2. Alhamdulillah setelah saya mengkonsumsi habbatussauda selama 3 minggu, saya merasa banyak perubahan yang terjadi dalam tubuh saya. badan serasa segar dan tidak mudah capek!!! di tambah buang air besar menjadi lancar lancar, perut yang biasa kembung dan mules2 sudah tidak terasa. dan yang paling dahsyatnya saya sering tidur larut malam bahkan sampe pagi, alhamdulillah tidak terserang penyakit dan badan merasa segar sewaktu bangun walaupun tidur cuma sebentar.-Sdr. Rezki Putra, Jakarta
CALL NOW 021 947 056 03 OR 0813 830 810 21
Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

install windows ana-moslem airsoft gun airsoft gun

Senyum Jenazah Para Mujahidin


Tulisan Penjual Yang Menyebutkan Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan Dan Ditukarkan

Senin, 20 Maret 2006 10:46:05 WIB

TULISAN PENJUAL YANG MENYEBUTKAN BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN DAN DITUKARKAN


Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta



Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pandangan hukum syari'at mengenai tulisan yang menyebutkan :"Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar" yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur penjualan (kwitansi) yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari'at syarat seperti itu dibolehkan ? Dan apa pula nasihat anda mengenai masalah ini ?

Jawaban
Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh, karena syarat tersebut tidak dibenarkan. Sebab, di dalamnya mengandung madharat. Selain itu, karena tujuan penjual melalui syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat.

Persyaratannya ini tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat pada barang. Sebab, jika barang itu cacat, maka dia boleh mengembalikannya dan menukar dengan barang yang tidak cacat, atau pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat tersebut. Selain itu, karena pembayaran penuh itu harus diimbangi dengan barang yang bagus dan tidak cacat. Tetapi dalam hal ini, penjual yang mengambil harga penuh dengan adanya cacat pada barang merupakan tindakan yang tidak benar.

Di sisi lain, syari'at telah memberlakukan syarat-syarat yang sudah biasa berlaku sama seperti syarat berupa ucapan. Hal ini dimaksudkan agar pembeli selamat dari cacat, sehingga dia bisa mengembalikan barang yang dibeli jika terdapat cacat padanya, karena persyaratan barang dagangan bebas dari cacat menurut hukum kebiasaan yang berlaku, berkedudukan sama seperti persyaratan yang diucapkan.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.

MENJUAL BARANG DISERTAI JAMINAN

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apa hukum orang yang mengatakan "Beli barang ini dari saya, jika ada yang lebih murah, kami ganti selisihnya".

Jawaban
Jika dipersyaratkan (dijamin) bahwa pembeli tidak akan rugi, atau barang dijamin memuaskan dan jika tidak (memuaskan) maka pembeli boleh mengembalikannya. Atau penjual mensyaratkan hal tersebut dengan mengatakan, "Beli barang ini dari saya, dan jika anda rugi, saya akan mengganti kerugian anda". Sayarat itu gugur dengan sendirinya sedangkan jual beli tetap sah. Hal itu sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Setiap persyaratan yang tidak terdapat di dalam Kitabullah, maka persyaratan itu tidak berlaku meski jumlahnya seratus syarat". [Muttafaaq 'Alaih] [1]

Dan karena konsekuensi dari akad jual beli itu adalah berpindahnya obyek jual milik penjual setelah dibayar penuh dan setelah sebelumnya dia mempunyai hak mutlak pada barang tersebut, dimana untung dan rugi menjadi tanggungannya sendiri. Dan untuk menghindari mudharat yang mungkin terjadi jika pembeli terlalu gegabah dalam mempromosikan barangnya, sehingga dia menjualnya (dengan) rugi lalu kembali kepada penjual. Selain itu karena ucapan penjual : "Jika anda rugi membeli barang ini, maka saya akan mengganti kerugian anda itu", mengandung penipuan dilihat dari sisi dimana pembeli diberi kesan bahwa barang tersebut laris terjual, dan barang tersebut memang sesuai dengan harganya.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.

SYARAT PILIH DALAM JUAL BELI

Pertanyaan
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana pendapat anda -“mudah-mudahan Allah memberi berkah kepada kalian- terhadap apa yang dilakukan beberapa pedagang, berupa kesepakatan dengan pembeli, yaitu bahwa pembeli terakhir boleh mengembalikan barang jika dia menghendaki, tetapi dia tidak boleh meminta uang yang telah dibayarkan, tetapi dia boleh memilih semuanya barang-barang yang ada pada penjual, sebagai ganti dari apa yang pernah dibayarkan untuk barang yang dikembalikan. Jika dia tidak mendapatkan barang yang sesuai, maka penjual akan mencatat nilai harga itu bagi pembeli, bila dia menghendaki sesuatu dari toko tersebut, maka dia bisa memanfaatkan dananya tersebutt ?

Jawaban
Boleh memberi syarat pilih dalam jual beli untuk masa tertentu, dan pembeli mempunyai hak untuk mengembalikan barang selama masa itu sesuai dengan pilihan, dan boleh juga mengambil uang yang pernah dibayarkan kepada penjual, karena memang itu uangnya. Adapun syarat yang tidak membolehkan mengambil uang kembali uang yang telah dibayarkan tetapi harus mengambil barang lain yang tersedia, merupakan syarat yang tidak benar dan tidak boleh diamalkan. Hal itu berdasarkan pada sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.

"Artinya : Setiap persyaratan yang tidak terdapat di dalam Kitabullah, maka persyaratan itu tidak berlaku meski jumlahnya seratus syarat".[Muttafaaq 'Alaih]

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 13788, Fatwa ke-28 dari Fatwa Nomor 19637 dan . Fatwa Nomor 19804. Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi'i]
_________
Foote Note
[1]. Lafazh ini milik Ibnu Majah dan Ibnu Hibban. Lihat Sunsn Ibni Majah nomor 2521 dan Shahih Ibni Hibban nomor 4277


BACA JUGA...



Widget by Scrapur

Komentar :

ada 0 comments ke “Tulisan Penjual Yang Menyebutkan Barang Yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Dikembalikan Dan Ditukarkan”

Post a Comment

Berikan Komentar Anda

Berita Hangat...

Photobucket Photobucket Photobucket Photobucket

Pemesanan Produk (sertakan nomor HP Anda agar bisa dihubungi)

Free chat widget @ ShoutMix