SUMPAH DALAM JUAL BELI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : “Ada seseorang yang mengatakan, “Barang ini dulu saya beli sekian”, padahal harga sebenarnya lebih rendah dari harga yang disebutkannya itu. Hal tersebut dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak, bahkan ada juga di antara mereka yang mengucapkan sumpah untuk itu, lalu bagaimana hukumnya ?
Jawaban
Barangsiapa membeli suatu barang dagangan kemudian menawarkannya untuk dijual seraya berkata, “Barang ini dulu saya beli dengan harga sekian”, padahal ucapannya itu bohong, dengan tujuan mendapatkan keuntungan lebih dari barang yang dibelinya tersebut, berarti dia telah melakukan suatu perbuatan yang diharamkan dan terjerumus ke lembah dosa. Dan sudah pasti berkah jual belinya akan dilenyapkan. Dan jika mengucapkan sumpah dalam hal tersebut, makanya dosanya lebih besar dan siksanya pun lebih pedih. Dengan demikian, dia masuk ke dalam ancaman yang disebutkan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahihnya, dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda.
“Artinya : Ada tiga golongan yang tidak dilihat oleh Allah pada hari Kiamat kelak serta dan tidak juga Dia akan menyucikan mereka. Dan bagi mereka adzab yang pedih”.
Lalu kami tanyakan, “Siapakah mereka itu, wahai Rasulullah ? Mereka itu benar-benar gagal lagi merugi”. Beliau menjawab.
“Artinya : Orang yang menyebut-nyebut pemberian, pria yang memanjangkan pakaiannya di bawah mata kaki, dan yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah bohong”.[Lafazh hadits ini milik At-Tirmidzi,-pent]
At-Tirmidzi mengatakan, “Hadits hasan shahih”. Dan dalam sebuah riwayat lain disebutkan : “Dengan sumpah yang keji”. Serta apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari, Muslim dan lain-lain, bahwa Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah”
Juga didasarkan pada apa yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari di dalam kitab Shahihnya jilid IV halaman 316, dari Abdullah bin Abi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya ada seseorang yang menawarkan suatu barang di pasar, lalu dia bersumpah atas nama Allah bahwa dia telah memberikan harga yang paling rendah yang belum pernah diberikan, agar ada seorang muslim yang terjebak, lalu turunlah ayat.
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara pada mereka dan tidak (pula) akan melihat kepada mereka pada hari Kiamat dan tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka Adzab yang pedih” [Ali-Imran : 77] [1]
Dan didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih keduanya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda.
“Artinya : Tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah, tidak juga dilihat dan di sucikanNya, dan bagi mereka adzab yang sangat pedih ; Seseorang yang mempunyai kelebihan air di sebuah jalanan, dimana dia menghalangi para pejalan dari air tersebut, lalu seseorang membai’at seseorang –dalam sebuah riwayat : seorang imam- yang dia tidak membai’atnya melainkan untuk kepentingan dunia, yang jika orang dibai’atnya itu memberi apa yang dia inginkan, maka dia akan mentaatinya dan jika tidak maka dia tidak mentaatinya, serta seseorang yang menawar barang dagangan orang lain setelah Ashar, lalu dia (penjual, -ed) bersumpah dengan menggunakan nama Allah bahwa dia benar-benar telah memperoleh barang tersebut sekian dan sekian, lalu diambillah oleh orang itu” [2]
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-27 dari Fatwa Nomor 19637, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
__________
Foote Note.
[1] Hadits Riwayat Al-Bukhari III/12 dan i6i V/167, Ibnu Abi Hatim di dalam At-Tafsiir II/355 nomor 823 (Tahqiq Dr Hikmay Basyir Syan), serta Abd bin Hamid dan Ibnul Munzdir, sebagaimana yang disebutkan di dalam kitabAd-Durrul Mantsuur II/44
[2] Hadits Riwayat Ahmad II/253 dan 480, Al-Bukhari III/76 dan 160, VIII/124, Muslim I/103 nomor 108, Abu Dawud III/749 dan 750 nomor 3474 dan 3575, At-Tirmidzi IV/150-151 nomor 1595 dengan sebagia lafazh hadits tersebut, An-Nasa’i VII/247 nomor 4462, Ibnu Majah II/744 dan 958 nomor 2207 dan 2870, Ibnu Abi Syaibah VI/257, Abu Awanah I/41, Ibnu Hibban XI/274 nomor 4908, hadits senada, Al-Baihaqi di dalam kitab As-Sunnah V/330 dan VIII/160, dan juga di dalam kitab Al-Asmaa wash Shifaat I/551 nomor 477 (Tahqiq Al-Hasyidi), Al-Baghawi X/142 nomor 2516 dengan hadits senada.
Komentar :
Post a Comment
Berikan Komentar Anda