SUMPAH DALAM JUAL BELI
Oleh
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta
Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh bersumpah dalam jual beli jika pelakunya seorang yang jujur ?
Jawaban.
Sumpah dalam jual beli itu secara mutlak makruh, baik pelakunya seorang pendusta maupun orang yang jujur. Jika pelakunya seorang yang suka berdusta dalam sumpahnya, maka sumpahnya menjadi makruh yang mengarah kepada haram, dosanya lebih besar dan adzabnya sangat pedih, dan itulah yang disebut dengan sumpah dusta. Sumpah itu, jika menjadi satu sarana melariskan dagangan, maka ia akan menghilangkan berkah jual beli dan juga keuntungan. Hal tersebut ditunjukkan oleh apa yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dia berkata : “Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sumpah itu dapat melariskan dagangan tetapi juga menjadi penghilang berkah” [1]
Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim di dalam kitab Shahih milik keduanya. Dan lafazh di atas milik Al-Bukhari. Silakan lihat kitab Fathul Baari, jilid IV, halaman 315. Dan juga didasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda.
“Artinya : Ada tiga golongan yang tidak akan diajak bicara oleh Allah pada hari Kiamat kelak, serta tidak juga Dia melihat mereka, dan Dia juga tidak akan menyucikan mereka, serta bagi mereka adzab yang pedih”.
Dia mengatakan : “Hal itu dibacakan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak tiga kali”. Abu Dzar mengatakan : “Mereka benar-benar gagal dan merugi. Siapakah orang-orang itu, wahai Rasulullah ?” Beliau pun menjawab :
“Artinya : Pria yang memanjangkan pakaian di bawah mata kaki, dan orang yang menyebut-nyebut pemberian, serta orang yang melariskan dagangannya dengan menggunakan sumpah dusta”
Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahihnya jilid I halaman 102. Hal senada juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab Musnadnya.
Tetapi jika sumpah dalam jual beli itu dilakukan dengan penuh kejujuran, maka sumphanya tetap makruh, tetapi makruh dengan pengertian tanzih (sebaiknya dihindari –ed) karena yang demikian itu sebagai upaya melariskan dagangan sekaligus sebagai upaya mencari daya tarik pembeli dengan banyak mengumbar sumpah. Padahal Allah Ta’ala telah berfirman.
“Artinya : Sesungguhnya orang-orang yang menukar janji (nya dengan) Allah dan sumpah-sumpah mereka dengan harga yang sedikit, mereka itu tidak mendapat bahagian (pahala) di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara kepada mereka dan tidak (pula) akan melihat mereka pada hari Kiamat kelak, serta tidak (pula) akan menyucikan mereka. Bagi mereka adzab yang pedih” [Ali-Imran : 77]
Juga didasarkan pada keumuman firman Allah Ta’ala.
“Artinya : Dan jagalah sumpah kalian” [Al-Maidah : 89]
Demikian juga firmanNya yang lain.
“Artinya : Janganlah kalian menjadikan (nama) Allah dalam sumpah kalian sebagai penghalang” [Al-Baqarah : 224]
Juga didasarkan pada keumuman hadits yang diriwayatkan dari Abu Qatadah Al-Anshari As-Sulami, dimana dia pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Hindarilah banyak bersumpah dalam berjual beli, karena sesungguhnya sumpah itu memang bisa membuat laris, tetapi kemudian melenyapkan” [2]
Diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab Shahihnya, Ahmad di dalam kitabnya Al-Musnad, An-Nasa’I, Ibnu Majah, dan Abu Dawud.
Wabillaahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para sahabatnya.
[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Pertanyaan ke-1 dari Fatwa Nomor 19637, Disalin dari Fataawaa Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyyah Wal Ifta, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Jual Beli, Pengumpul dan Penyusun Ahmad bin Abdurrazzaq Ad-Duwaisy, Terbitan Pustaka Imam Asy-Syafi’i]
_________
Foote Note.
[1] Hadits Riwayat Ahmad II/235, 242, 413, Al-Bukhari III/12, Muslim di dalam kitab Al-Musaaqaat, bab An-Nahyu ‘Anil Half Fil Ba’I (XI/44) (Muslim bi-Syarah An-Nawawi), Abu Dawud III/630 nomor 3335, An-Nasa’I VII/346 nomor 4461, Abu Ya’la XI/347, 366 nomor 6460 dan 6480, Ibnu Hibban XI/271 nomor 4906, Al-Baihaqi V/265, Al-Baghawi di dalam kitab Syarhus Sunnah VIII/37 nomor 2046
[2] Hadits Riwayat Ahmad V/297,298,301, Muslim di dalam kitab Al-Musaaqaat, bab An-Nahyu ‘Anil Half Fil Ba’I (XI/45), (Muslim bi Syarh An-Nawawi), An-Nasa’i VII/246 nomor 4460, Ibnu Majah II/745 nomor 2209, Ibnu Abi Syaibah VII/20, Al-Baihaqi V/265, Al Khathib di dalam kitab Taariikh Baghdad VIII/476.
Komentar :
Post a Comment
Berikan Komentar Anda