Mengapa nikah dipersoalkan, sementara perzinahan dibiarkan? Apakah ini menunjukkan bukti kejahiliyahan umat di negeri ini?
Fatkhurozy, Divisi Operasional dari LRC-KJHAM mengatakan, JPPA mendesak agar Pujiono segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya dan menghilangkan alat bukti.
Sebelumnya, bahkan Ketua Komnas Perlindungan Anak Seto Mulyadi, di Semarang ikut-ikutan mengintervensi pernihakan sah syekh Puji ini. Atas nama melindungi anak, Kak Seto mengaku, akan mendampingi Lutfiana sampai kasus tersebut tuntas. "Komnas Perlindungan Anak kan tugasnya melindungi anak. Kami akan mendampingi sampai kasus ini tuntas," katanya.
Febrianti Abassuni, Jurubicara Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia dalam pernyataan sikapnya menyampaikan bahwa penetapan batas usia minimal dalam pernikahan perlu dihapuskan karena tidak efektif dalam melindungi anak dan hanya mengkriminalkan orang-orang tak bersalah.
Menurut Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia, penetapan usia yang dianggap layak untuk menikah harusnya diserahkan kepada orang tua anak masing-masing. Orang tua adalah pihak yang dikarunia Allah Sang Pencipta naluri untuk mencintai dan melindungi anak, mengetahui perkembangan anak, dan pihak yang paling menginginkan kebaikan bagi anak.
Dalam pernyataan sikapnya itu ditegaskan bahwa pernikahan merupakan suatu bentuk ibadah yang disakralkan dalam Islam. Pernikahan bukan hanya sekedar legalisasi hubungan seksual semata. Pernikahan bukanlah perampasan hak anak. Pernikahan adalah perpindahan perwalian dari seorang ayah kepada seorang suami. Ayah menyerahkan tanggung jawab mengasihi, menafkahi, melindungi, mendidik, dan memenuhi semua hak anak perempuannya kepada laki-laki yang ia percayai mampu memikul tanggung jawab tersebut.
Islam membolehkan menikahkan anak yang sudah baligh atau belum baligh tapi sudah tamyiz (sudah bisa menyatakan keinginannya). Seorang anak yang memasuki pernikahan sesuai dengan syariat Islam tetap terpenuhi hak-haknya. Anak yang belum baligh belum dituntut tapi dipersiapkan untuk mampu melaksanakan semua kewajibannya sebagai seorang istri. Sementara yang sudah baligh mendapatkan hak sekaligus sudah harus melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri.
Nikah Dituding Kriminal, Perzinahan Dibiarkan
"Orang yang mau bertanggung jawab dalam pernikahan dituding sebagai pelaku kriminal sementara penyeru safe sex atau perzinahan dibiarkan bebas bahkan diangga sebagai penyelamat," tegasnya dalam pernyataan sikap tertanggal 9 Novemver 2008.
Lebih lanjut, Muslimah Hizbut Tahrir Indonesia menyatakan bahwa untuk menghindari dan mengatasi kelemahan orang tua dalam melindungi anak memasuki pernikahan, yang dilakukan negara harusnya Menerapkan sistem ekonomi dan politik sesuai syariah Islam sehingga mampu mensejahterakan seluruh rakyat, sehingga kemampuan orang tua melindungi anak terjaga dan tidak menyimpang karena tekanan ekonomi.
Menurut Muslimah HTI, lebih lanjut, negara pun harus melakukan pembinaan kepada orang tua yang memiliki kelemahan dalam pengasuhan dan pendidikan anak, sehingga bisa membimbing anak siap memasuki pernikahan. Negara pun harus memastikan akses setiap anak untuk mendapatkan pendidikan, baik kepada anak yang belum atau sudah menikah. Anak harus tahu hak dan kewajiban yang telah Allah tetapkan kepada mereka, dan ke mana mereka harus meminta bantuan ketika orang tua mereka melanggar ketetapan tersebut. Selanjutnya, negara harus menumbuhsuburkan kontrol sosial masyarakat berdasar standar nilai agama dalam perlindungan dan pendidikan anak
Ada apa dengan Poligami, syariah Islam dan syaikh puji.
Semenjak menikahnya Ust. Aa' Gym dengan istri keduanya (2006). Hasil investigasi terungkap ada upaya mengambil sikap serius merancang sebuah isu besar untuk membendung kampanye syariat Islam. Kampanye yang mulai dijalankan semenjak tahun 2004 (selamatkan Indonesia dengan syariat) memberikan sebuah pencerahan ide untuk mulai membangkitkan isu isu rasis anti syariat Islam di negeri ini.
Meskipun makar tersebut akhirnya terpecahkan, namun usaha keras tersebut sangat terlihat. Beberapa setting, test case dan gerakan pasca menikahnya Aa' Gym adalah perancangan ulang UU pernikahan melalui isu counter draft KHI oleh JIL, hingga pengkaitan isu poligami, syariah Islam dan syaikh puji cukup memberikan usaha dekonstruksi pemahaman terhadap poligami dan syariah Islam.
Islam dianggap melecehkan dengan poligami, dan orang yang menikah anak kecil (dibawah 16 tahun syarat bagi UU pernikahan tahun 1974 padahal secara syara telah baligh) adalah pedofilia. Semua anekdot politik yang memaksakan. Beberapa tokoh Islam memilih pada akhirnya bersikap kompromistik terhadap UU tersebut. Digelarlah pertemuan salah seorang tokoh Islam di Istana merdeka secara tertutup pada tanggal 29 Oktober kemarin [rofx/syb]
Komentar :
Post a Comment
Berikan Komentar Anda