Soal :
Assalamualaikum Wr.Wb.
Ustadz yang dirahmati Allah SWT, saya mau menanyakan bagaimana hukumnya seorang muslim yang menceritakan kejelekan/mengorek-ngorek aib kepada non muslim?
Apakah muslim tersebut juga akan dihukumi sebagaimana jika dia mengorek aib saudaranya sesama muslim yaitu pahala amal kebaikannya akan berkurang karena diberikan kepada non-muslim tersebut dan sebagai gantinya dosa non muslim akan ditimpakan kepada muslim tersebut ? Dan bagaimana hukumnya jika yang melakukan ghibah orang non muslim kepada muslim? Apakah juga berlaku ketentuan itu?
Terimakasih.
Wassalam,
Suharyanto
Jawab :
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، وبعد؛
Wa’alaikum salam warohmatulloh
Barokallohufiika, sebelumnya saya ingatkan antum dan semua kaum muslimin agar lebih mengutamakan dan menggunakan istilah syar’i, gunakan istilah KAFIR dan jangan pakai NON MUSLIM agar lebih terjadi alwala’ dan albaro’.
Ghibah secara umum dilarang, baik dalam hukum syar’i[1] maupun dalam hukum adat. Maka dari itu harus dijauhi, siapapun objeknya(muslim ataupun kafir). Dan perbuatan itu telah dicontohkan Rosululloh saw pada kita semua. Namun hak seorang mukmin lebih besar untuk dijaga daripada orang kafir, disamping itu orang kafir atau munafiq juga tidak boleh disejajarkan dalam kedudukan dengan orang-orang muslim:
أَفَنَجْعَلُ الْمُسْلِمِينَ كَالْمُجْرِمِينَ (*) مَا لَكُمْ كَيْفَ تَحْكُمُونَ
Apakah Kami harus menjadikan orang-orang muslim sama dengan orang-orang jahat(orang kafir)? Bagaimana kalian bisa mengira demikian??[2]
Sedangkan jika ghibah terjadi dari orang kafir atas orang mukmin, maka pelakunya didera didunia jika hukum syar’i berlaku. Jika tidak, maka perbuatan itu juga akan memberatkan pelakunya kelak diakherat, meski dinyatakan:
كَفَى بِالكُفْرِ ذَنْبٌ
Tiada dosa yang lebih besar dari kekufuran.
Allohu ta’ala a’lam
Komentar :
Post a Comment
Berikan Komentar Anda