2010, Iran Laksanakan Ibadah Haji di kota Qum, Iran?
Iran akan adakan haji model baru pada tahun 2010, haji ekonomis. Disebut ekonomis karena haji ini tidak memerlukan biaya lebih karena dilaksanakan di Kota Qum, Iran, bukan di Makkah, Saudi Arabia.
Dalam laman situs www.isuez.com, dengan judul "saya tidak pergi ke Makkah al Mukarramah, sebagai gantinya, saya pergi ke Kota Qum, Iran.
Menurut pengakuan mereka, hal ini dilakukan karena pemerintah Saudi tidak memberikan izin bagi jama'ah haji Iran untuk menjadikan ibadah haji untuk tujuan politik.
Pada tahun lalu, Menteri Urusan Haji Arab Saudi Fouad Al-Farsi memeringatkan Iran agar tidak mempolitisasi haji. Hal ini diungkapkan menyusul parnyataan pejabat negara Teheran yang mengatakan Iran mengalami penganiayaan selama musim haji tahunan.
"Iran seharusnya tidak menjadikan haji untuk tujuan-tujuan politik dan membuat agenda tertentu," kata Farsi seperti dikutip surat kabar Al-Watan, Rabu (28/10/2009)
Pernyataan Fouad Al-Farsi muncul karena sebelumnya Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad dan Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei baru-baru ini memeringatkan bahwa Arab Saudi,negara yang dikuasai Sunni ini disebut kemungkinan akan melecehkan jamaah haji Syiah Iran saat musim haji yang akan dimulai November.
"Jika mereka memberlakukan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap jamaah haji Iran, maka kami akan mengambil tindakan tegas," kata Ahmadinejad, Senin (26/10/2009), saat bertemu dengan para pejabat haji Iran, menurut laman internet kepresidenan Iran.
Karena peringatan ini, konon, orang-orang Iran membuat haram baru dan ka'bah baru. Tidak ketinggalan juga maqam Ibrahim baru (beserta para penjaga Hajar Aswad) di dalam salah satu gedung olah raga indoor yang ber-AC; (haji bintang lima). Iran meminta kapada kaum mukminin dan mukminat Iran agar berhaji ke gedung Indoor itu dan melaksanakan kewajiban haji jauh dari kelompok salafiyyin dengan harapan, kedepannya pelaksanaan haji bisa dipindah dari Makkah ke Qum.
Dalam syariat Persi semua serba boleh sebagaimana mereka juga membolehkan nikah Mut'ah, mencela para sahabat Nabi ridlwanullah 'alaihim, dan mencela kehormatan para ummahat al mukminin.
Komentar :
Post a Comment
Berikan Komentar Anda