SELANJUTNYA
HUKUM JUAL BELI SISTEM KREDIT
Pertanyaan.Fadhilatus Syaikh Muhammad Nashhiruddin Al-Albani ditanya : Bagaimana hukum syara (agama) tentang jual beli dengan sistem kredit dalam pembayarannya .?
APA DASAR PIJAK EKONOMI ISLAM ?
Ekonomi Islam berdiri di atas pijakan perdagangan yang berdasarkan syari'at, yaitu dengan mengembangkan harta melalui cara-cara yang dihalalkan oleh Allah Ta'ala, sesuai dengan kaidah-kaidah dan ketentuan-ketentuan mu'amalah syar'iyyah, yang didasarkan pada hukum pokok, boleh dan halal dalam berbagai mu'amalat, dan menjauhi segala yang diharamkan oleh Allah Ta'ala darinya,SUMPAH DALAM JUAL BELI JIKA PELAKUNYA SESEORANG YANG JUJUR
Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh bersumpah dalam jual beli jika pelakunya seorang yang jujur ?
SUMPAH DALAM JUAL BELI
Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : “Ada seseorang yang mengatakan, “Barang ini dulu saya beli sekian”, padahal harga sebenarnya lebih rendah dari harga yang disebutkannya itu. Hal tersebut dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan yang lebih banyak, bahkan ada juga di antara mereka yang mengucapkan sumpah untuk itu, lalu bagaimana hukumnya ?
Pedagang Wanita
Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukumnya wanita menjadi pedagang, baik saat dia sedang musafir maupun ketika sedang bermukim?
Jual Beli Dengan Orang Kafir Sementara Ada Pedagang Muslim
Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Bagaimana hukumnya meninggalkan kerjamasa diantara kaum muslimin, yakni dengan tidak ridha dan tidak suka membeli dagangan dari kaum muslimin tetapi suka membeli barang dari toko-toko orang kafir, apakah hal seperti itu sebagai suatu yang halal atau haram ?
Saling Ridha Dalam Jual Beli
Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Apakah boleh jual beli tanpa adanya sikap saling ridha ?
Menjual Beberapa Barang Khusus Bagi Wanita
Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Saya memiliki sebuah perusahaan pribadi. Di perusahaan ini saya menjual minyak wanita, jam, make up, permata, pakaian wanita siap pakai yang panjang dan menutup serta tidak tipis. Yang ingin saya tanyakan : "Adakah diantara barang dagangan saya tersebut yang haram yang mengharuskan saya menghentikan dagang saya, ataukah saya tetap boleh meneruskan dagangan saya itu ?"�
Membuka Bisnis Dari Modal Harta Yang Haram
Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Orang tua saya memiliki harta yang haram dan beliau hendak membuka bisnis buat saya dengan modal dari harta yang haram tersebut. Apakah saya boleh menyucikan bisnis saya ini dari keuntungan bisnisnya. Sedangkan saya dalam keadaan tidak sekolah kecuali hanya tamat SD, dan saya sudah tidak berminat lagi untuk belajar keterampilan. Lalu bagaimanakah hukum Islam terhadap masalah ini ?
Membantu Orang Tua Berdagang, Yang Perdagangannya Terdiri Dari Beberapa Hal Yang Haram
Pertanyaan.Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya : Orang tua saya seorang pedagang, dan saya sering membantu menjalankan usahanya tersebut, tetapi perdagangan ini terdiri dari beberapa hal yang haram, misalnya kaset-kaset yang berisi pernyataan permusuhan kepada Allah secara terang-terangan, juga memuat kefasikan luar biasa. Selain itu, juga diperjualbelikan rokok. Hal-hal yang haram ini penghasilannya bisa menyamai setengah dari keuntungan toko paling minim. Dan saya juga makan dari hasil keuntungan ini dan saya juga menjualnya dengan terpaksa ketika beliau mengatakan kepada saya, "Lakukan ini dan itu". Saya berdo'a kepada Allah agar memberikan petunjuk untuk mengarahkan saya.
Komentar :
Post a Comment
Berikan Komentar Anda